Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan layanan administratif resmi yang diberikan kepada anggota terdaftar untuk memberikan kepastian identitas kelembagaan atau organisasi. Layanan ini diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh setiap pemohon
Personel
Denmadam IV/Diponeoro dapat mengajukan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara
langsung ataupun dapat mengajukan secara online
melalui tautan https://forms.gle/4ow15KB4mKRHTAsz9 pada
setiap hari kerja Senin s.d Jumat pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB
0 Komentar